Kelanjutan Kasus Penistaan Aulia Rakhman Berlanjut ke Jaksa Farisha Mardhiya, January 13, 2024January 13, 2024 Masalah kasus penistaan Aulia Rakhman telah dipolisikan dan memasuki tahap lanjutan. Komika asal Lampung tersebut diduga membawakan materi yang cukup sensitif. Kemudian mengakibatkan penistaan khususnya pada Nabi Muhammad. Belum lagi cuplikan videonya saat melakukan pertunjukkan stand up comedy telah viral. Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) lalu membuat laporan ke kepolisian. Saat ini kasusnya akan dilimpahkan menuju pihak kejaksaan. Profil Singkat Aulia Rakhman yang Melakukan Penistaan Agama Dalam kasus penistaan Aulia Rakhman, dianggap menyakiti umat muslim. Apalagi nama Nabi Muhammad dianggap dinistakan dan dilecehkan oleh komika berumur 33 tahun tersebut. Tidak heran jika kecaman semakin membesar untuknya. Karir komika ini cukup menawan karena pernah mengikuti kompetisi Stand Up Comedy Indonesia. Ajang yang Aulia ikuti adalah pada tahun 2015. Walau tidak berhasil menjadi pemenang, tapi kemampuannya cukup baik. Selain itu pada 2019 pernah tampil dalam pertunjukkan tunggal. Aulia ternyata sudah menikah dan punya dua orang anak. Kedekatan bersama dengan keluarga sangat baik karena sering mengunggah momen di medsos. Tapi sayangnya dugaan penistaan agama terjadi saat tampil pada suatu acara. Pada acara ini berlangsung di Kafe Bento, Lampung. Tepatnya 7 Desember 2023 dan mengundang perhatian setelah pertunjukan selesai. Sebelum kasus penistaan Aulia Rakhman, honor yang diberikan yakni sekitar 1 jutaan. Materi yang dibawakan terbilang berbahaya jika tidak dilakukan dengan benar. Terbukti karena materinya menjadi sangat menyinggung. Namanya terindikasi melakukan penistaan terhadap nama Nabi Muhammad. Potongan videonya saat membawakan materi tentang nama Muhammad segera viral. Inilah yang mengundang sekelompok orang melaporkan atas penistaan agama. Tidak lama kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Hal ini diberlakukan setelah menemukan dua alat bukti sekaligus pemeriksaan saksi. Termasuk ahli yang didatangkan untuk mendalami kasus tersebut. Berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, jeratannya terbilang berat. Terlebih masuk Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penodaan agama. Dalam pasal berisi jeratan ujaran kebencian pada satu golongan tertentu. Walau Minta Maaf, Kasus Penistaan Aulia Rakhman Tetap Dilanjutkan Permintaan maaf sepertinya tidak cukup untuk menghilangkan jerat hukum. Apalagi saat ini Polda Lampung telah melakukan pengiriman bekas perkara tahap I. Artinya hanya perlu menunggu kabar dari pihak kejaksaan. Dalam kasus penistaan Aulia Rakhman perlu menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya agar bisa melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan. Terlebih akan menuju tahap II di mana akan menjadi proses lebih jauh. Petunjuk dari jaksa di Kejati diperlukan agar dapat memberikan hukuman yang sesuai. Pengamanan tersangka sendiri terbilang telah cepat dilakukan polisi. Hal ini dilakukan setelah viralnya videonya yang dianggap menistakan agama. Viralnya video tersebut setelah menjadi salah satu pengisi acara Desak Anies. Kampanye yang dilakukan untuk pemilihan presiden ini bukan acara baik bagi Aulia. Terutama karena materinya menyinggung umat muslim. Untuk menanggapi kasus penistaan Aulia Rakhman, Polda Lampung langsung mengirimkan surat pemberitahuan. Tujuannya untuk permintaan penyelidikan atas masalah tersebut. Kemudian memutuskan menjadikan Aulia sebagai tersangka. Faktanya masalah penistaan agama banyak terjadi di Indonesia. Tentunya memiliki hukuman cukup tegas sehingga sulit untuk terbebas dari hukuman. Apalagi karena videonya viral dan telah ditonton oleh jutaan orang. Berdasarkan hinaan atau penistaan tersebut tentu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Khususnya untuk menyesuaikan dengan pasal yang memberatkan. Persidangan panjang kemungkinan masih menunggu sampai akhirnya dihukum. Ancaman 5 Tahun Penjara Telah Menanti Aulia Dalam kasus penistaan Aulia Rakhman, statusnya sudah dipastikan menjadi tersangka. Berdasarkan pasal yang digunakan, tentu punya hukuman cukup berat. Apalagi berisiko dipenjara hingga 5 tahun lamanya. Hukum penistaan agama merupakan hukum yang melarang orang melakukan penistaan terhadap agama. Misalnya tidak sopan maupun melakukan penghinaan terhadap tokoh suci. Tidak heran jika melanggar menjadi ujaran kebencian. Indonesia tidak akan membiarkan seorang penista dibiarkan begitu saja. Bahkan memberikan hukuman terberat bagi orang yang melanggarnya. Wajar apabila Aulia tidak memiliki kemungkinan bebas terhadap kasusnya. Pada dasarnya kasus penistaan Aulia Rakhman menjadi salah satu gambaran masalah heboh. Sebenarnya kasus penistaan sudah banyak terjadi secara luas. Para publik figur merupakan pihak yang paling berisiko terkena masalah. Upaya untuk menjebloskan Aulia sendiri menjadi langkah tegas yang dilakukan umat muslim. Terutama dengan menolak nama Nabi Muhammad dihina manusia. Hal ini sebenarnya menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap agama. Karena banyaknya umat muslim, pengamanan terhadap Aulia telah dilakukan dengan baik. Khususnya agar tidak ditemukan langsung oleh masyarakat yang marah terhadap aksinya. Pihak kepolisian akan menahan sampai tahapan selanjutnya. Apabila berkas tahap I selesai, penyelesaian tahap II segera dilakukan. Hukuman kurang lebih 5 tahun penjara segera menanti. Kasus penistaan Aulia Rakhman menjadi contoh pada komika agar berhati-hati membawakan materi. Trending